fbpx

Peran Strategis BUMD sebagai Perusahaan Daerah

Istilah BUMD timbul saat terbit Aturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 1998 perihal Badan Usaha Milik Daerah. Permendagri hal yang demikian mengatur bahwa format tata tertib BUMD dapat berupa perusahaan tempat atau perseroan terbatas.

Keberadaan BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah mempunyai peran strategis dalam pembangunan ekonomi tempat. Berdirinya BUMD di suatu tempat diinginkan bisa memberikan pengaruh (multiplier effect) yang besar bagi perekonomian masyarakat, webpage sebab BUMD bisa beroperasional dengan tepat sasaran,efisien dan akuntabel, sehingga dapat menyediakan produk-produk vital yang berkwalitas dengan harga yang relatif murah bagi rakyat. Selain itu, BUMD diharapkan dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah tempat.1

Harapan pemerintah tempat di era otonomi untuk mendirikan BUMD dalam mengelola potensi tempat agar bisa meningkatkan pendapatan asli tempat (PAD), bahwa dalam rangka menguatkan progres perekonomian tempat pantas dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)2 dibutuhkan penguatan kelembagaan perekonomian dalam rangka proses pemberian isi otonomiyang kongkrit dan luas kepada tempat sehingga perlu ditentukan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan tempat.

BUMD ialah badan usaha yang segala atau beberapa besar modal modalnya dimiliki oleh tempat.3 BUMD sebagai perusahaan milik daerah diatur dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 perihal Perusahaan Daerah4, sehingga semua perusahaan milik pemerintah tempat disebut Perusahaan Tempat.

Salah satu tujuan otonomi tempat adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.5 Peningkatan kesejahteraan dimaksud akan terwujud jikalau daerah kapabel mengembangkan segala potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan pendapatan absah tempat. Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan pengelolaan yang menganut prinsip-prinsip good corporate governance dan penuh kewajaran sehingga diharapkan akan membuka kans yang lebih luas untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang kapabel memajukan perekonomian tempat dalam rangka menjadikan kesejahteraan masyarakat.6

Dilema BUMD

BUMD diukur masih belum maksimal perannya, dan pun banyak BUMD yang mengalami kerugian. Ada 2 (dua) problem mendasar yang menghambat perkembangan BUMD, yaitu: masalah pengelolaan dan problem permodalan.

Pertama, berhubungan pengelolaan atau manajemennya, BUMD dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, efisien, kurang memiliki orientasi pasar, tak memiliki reputasi yang bagus, profesionalisme yang rendah.7 Keadaan lainnya, pemerintah daerah dianggap terlalu banyak menjalankan intervensi dalam pengelolaan BUMD, serta ketidakjelasan antara menciptakan profit. Di sisi lain, BUMD dituntut untuk mempunyai fungsi sosial terhadap masyarakat.8

Kedua, menyangkut permodalan, perusahaan daerah betul-betul bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, sebab mayoritas modalnya berasal dari anggaran dan pendapatan tempat. Artinya, besar kecilnya modal ditetapkan oleh kemampuan keuangan daerah. Bagus ini berpengaruh pada sulitnya perusahaan mengoptimalkan usaha yang padahal mempunyai prospek benar-benar menguntungkan (profitable). BUMD memiliki ketergantungan pada janji dan kebijakan pemerintah daerah.

Untuk menjawab keadaan sulit tatkelola dan permodalan BUMD yang berhubungan dengan aspek kemanfatan, berdasarkan Gustav Radbruch, bahwa kemanfaatan aturan dimana tujuan hukum seharusnya memberi kemanfaatan bagi masyarakat. Pantas buruknya tata tertib ditetapkan berdasarkan poin guna atau manfaat.9 dengan tujuan itu, karenanya peraturan tak sekedar untuk mewujudkan ketertiban, melainkan juga berperan dalam pembaharuan atau pembangunan, sebagaimana ditegaskan oleh Jeremi Bentham.10

Dalam rangka menunjang pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan kian penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta. BUMD bisa bergerak sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang tenaga pasar dan ikut serta membantu pengembangan usaha kecil dan menengah dalam rangka memaksimalkan fungsi kemanfaatan dan menerapkan fungsi pemerataan untuk menempuh keadilan dalam meningkatkan perekonomian bagi masyarakat setempat.

Leave a comment